Correct Article 6
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
(1) Staf Ahli bertugas membantu menmuda dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau pertimbangan-pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diprlukan Menmuda.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada Menmuda.
Your Correction
