Correct Article 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
Sekretaris Menmuda mempunyai kesatuan administrasi pangkal masing-masing sebagai berikut :
1) Sekretaris Menmuda/Sekretaris Kabinet berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Negara.
2) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Negara.
3) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Pangan berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
4) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
5) Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan Berkesatuan administrasi pangka pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
Your Correction
