Correct Article 4
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
(1) Sekretaris Menmuda bertugas membantu Menmuda dalam melaksanakan tugasnya dengan menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas Menmuda.
(2) Sekretaris Menmuda bertugas juga memberikan bantuan administrasi kepada Staf Ahli Menmuda.
(3) Sekretaris Menmuda membawahkan satu Biro Tata Usaha.
Your Correction
