Correct Article 2
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, masing-masing Menmuda menyelenggarakan fungsi :
a. mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasikannya sehari-hari;
c. melakukan koordinasi seerat-eratnya dengan berbagai Instansi Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menmuda yang bersangkutan.
d. membina dan melakukan koordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung jawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tersebut;
e. menyampaikan bahan keterangan, saran-saran, dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada Menteri Negara yang dibantu dan kepada PRESIDEN.
Your Correction
