Correct Article 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI MUDA, SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFF MENTERI MUDA
Current Text
(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Menmuda, adalah Menteri Negara Pembantu Prsiden yang diperbantukan kepada Menteri Negara lainnya, baik yang memimpin Departemen maupun yang tidak memimpin Departemen, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Menteri Negara yang dibantu, dengan tugas pokok mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program di bidang tertentu dalam kegiatan Pemerintahan Negara yang mendesak dan perlu ditangani secara lebih intensif;
(2) Menmuda berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Menmuda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. Menmuda/Sekretaris Kabinet bertugas membantu Menteri/Sekretaris Negara dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan PRESIDEN di bidang Pemerintahan Negara;
b. Menmuda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri bertugas membantu Menteri/Sekretaris Negara dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebi- jaksanaan dan kegiatan di bidang peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
c. Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Pangan bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan produksi tanaman pangan;
d. Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan produksi tanaman keras;
e. Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan serta peningkatan produksi peternakan dan perikanan.
Your Correction
