Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini di Daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan serta Menteri lain yang bersangkutan.
Your Correction