Correct Article 7
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini di Daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan serta Menteri lain yang bersangkutan.
Your Correction
