Correct Article 6
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Koperasi atau Koperasi Unit Desa membantu nelayan atau petani ikan dalam mengolah dan memasarkan hasil budidaya laut.Agar supaya Koperasi atau Koperasi Unit Desa melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kemampuan Koperasi atau Koperasi Unit Desa ditingkatkan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran, Koperasi atau Koperasi Unit Desa dapat mengadakan kerja sama dengan perorangan atau pengusaha swasta.
Your Correction
