Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin usaha budidaya laut diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Koperasi atau Koperasi Unit Desa yang wilayah kerjanya meliputi daerah pantai lokasi budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam izin usaha budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan kewajiban bagi yang menjalankan usaha untuk memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. (3) Pengusahaan budidaya laut dilakukan oleh nelayan atau petani ikan anggota Koperasi atau Koperasi Unit Desa. (4) Ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan pengusahaan budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini diatur oleh Koperasi atau Koperasi Unit Desa. (5) Apabila masih dimungkinkan, nelayan/petani ikan dari luar wilayah Koperasi atau Koperasi Unit Desa tersebut dapat diizinkan untuk mengusahakan budidaya laut di wilayah Koperasi atau Koperasi Unit Desa atas dasar ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Koperasi atau Koperasi Unit Desa. (6) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilarang untuk dipindahtangankan dalam bentuk apapun.
Your Correction