Correct Article 11
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
Current Text
(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. Iiskal;
c. keimigrasian;
d. perizinan;
e. keselamatan dan keamanan;
f. ketenagakerjaan;
C. teknologi informasi dan komunikasi;
h. penukaran mata uang asing $oretgn anrrencA exctwnge);
i. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Your Correction
