Correct Article 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
Current Text
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:
a. Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
b. Provinsi Jawa Barat;
c. Provinsi Jawa Tengah; dan
d. Provinsi Jawa Timur.
4 MENETAPKAN
(2) Dalam . . .
EtrEIIEEItrIIilitrtrtrEIA
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
