Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pasai 5 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction