Correct Article 4
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
Current Text
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasai 5 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
