Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASIAN PARA GAMES TAHUN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut: a. Panitia Pengarah terdiri atas: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Anggota 2. Anggota b. Panitia Penyelenggara terdiri atas: L. Ketua : Menteri Pemuda Olahraga; Menteri Sosial; a) Menteri Sekretaris Negara; b) Menteri Luar Negeri; c) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; d) Menteri Kesehatan; e) Menteri Sosial; 0 Menteri Perhubungan; g) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h) Menteri Pariwisata; dan il Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan Ketua Umum National Paralgmpic Committee; Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Gubernur Provinsi Jawa Barat; Deputi Bidang PembudaYaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 2. Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III Wakil Ketua IV Wakil Ketua V 3.SekretarisI... PRES tDEN 3. Sekretaris I Sekretaris II 4. Anggota Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; c) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; e) Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 0 Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g) Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; h) Direktur h) Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; i) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; j) Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi hrblik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; k) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; l) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata; m) Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi; n) Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan o) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. (2) Kementerian... (2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20 18. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi
Your Correction