Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASIAN PARA GAMES TAHUN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas: a. men5rusun dan MENETAPKAN Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2Ol8 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan; b. menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018; dan c. menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 2Ol8 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAPGOC bertanggungjawab kepada PRESIDEN. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction