Correct Article 12
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Current Text
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berasal dari:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat;
dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction
