Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berasal dari: a. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction