Correct Article 10
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dilakukan oleh kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, program kerja dan kegiatan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
Your Correction
