Correct Article 9
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Your Correction
