Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas: a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang. (2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA diusulkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung www.djpp.kemenkumham.go.id jawabnya di bidang kepariwisataan kepada PRESIDEN untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. (3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction