Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional dan Komite Persiapan Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction