Correct Article 10
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Umum Panitia Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia Nasional.
Your Correction
