Correct Article 8
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari Penasehat yang terdiri dari :
a. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Keuangan;
d. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
e. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Sekretaris Negara;
g. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. Gubernur Propinsi Bali.
Your Correction
