Correct Article 5
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
a. Pelindung :
- PRESIDEN;
- Wakil PRESIDEN;
b. Ketua Umum:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Ketua…
c. Ketua :
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Luar Negeri;
d. Ketua Pelaksana Harian : Erna Witoelar;
e. Ketua Bidang Substansi :
- Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri;
f. Ketua Bidang Dukungan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri;
Umum - Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup;
g. Sekretaris :
- Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, - Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Direktur Kerjasama Ekonomi Multilateral, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri;
- Staf Khusus Menteri Koor-dinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
