Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Your Correction