Correct Article 17
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Your Correction
