Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk satu periode selama 3 (tiga) tahun. (2) Pejabat … (2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya selama 3 (tiga) tahun berikutnya.
Your Correction