Correct Article 15
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
Dewan Pelaksana terdiri dari:
a. Ketua :
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
b. Sekretaris :
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
c. Bendahara :
Salah satu pejabat/pegawai di lingkungan Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola;
d. Anggota :
1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh, Departemen Agama;
2. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.
Your Correction
