Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas: a. memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan; b. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola; c. melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan organisasi lain; d. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction