Correct Article 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
1. Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Badan Pengelola yang diketuai oleh Menteri.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 4 ….
Your Correction
