Correct Article 2
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 4-1996
Current Text
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
1. Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;
2. Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
4. Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
5. Makanan ternak dan unggas;
6. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
7. Barang Kena Pajak yang berupa:
a. Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
b. Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT. PAL;
c. Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkan PT. PINDAD, PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;
d. Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA;
8. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan;
9. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
10. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun bentuk batangan.
Your Correction
