Correct Article I
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 4-1996
Current Text
Mengubah ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 18 tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37), sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :
Your Correction
