Correct Article 4
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Denpasar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Your Correction
