Correct Article 6
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Current Text
Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
