Correct Article 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Current Text
(1) Usaha Budidaya ayuam ras diutamakan bagi peternakan rakyat,perorangan, kelompok maupun koperasi.
(2) Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan swasta Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memperhatikan ketentuan pasal 4.
(3) Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan pasal 4 dan wajib mengekspor sekurang-kurangnya 65% (enampuluh lima persen) dari hasil Produksinya.
Your Correction
