Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pejabat peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian diberikan tunjangan jabatan peneliti setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Ahli Peneliti Utama, adalah Rp.250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) sebulan. b. Ahli Peneliti Madya, adalah Rp.220.000,- (duaratus duapuluhdua ribu rupiah) sebulan. c. Ahli Peneliti Muda, adalah Rp.180.000,- (seratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan. d. Peneliti Madya, adalah Rp.165.000,- (seratus enampuluh lima ribu rupiah) sebulan. e. Peneliti Muda, adalah Rp.157.000,- (seratus limapuluhtujuh ribu rupiah) sebulan. f. Ajun Peneliti Madya, adalah Rp.140.000,- (seratus empatpuluh ribu rupiah) sebulan. g. Ajun Peneliti Muda, adalah Rp.135.000,- (seratus tigapuluhlima ribu rupiah) sebulan. h. Asisten Peneliti Madya, adalah Rp.75.000,-(tujuhpuluhlima ribu rupiah) sebulan. i. Asisten Peneliti Muda, adalah Rp.60.000,- (enampuluh ribu rupiah) sebulan.
Your Correction