Correct Article 2
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN GAJI DAN PENSIUN BAGI DAERAH OTONOM
Current Text
(1) Dana anggaran untuk keperluan pembayaran gaji dan pensiun, disediakan oleh Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari Subsidi Daerah Otonom;
(2) Dana anggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) disalurkan kepada Daerah Otonom melalui Kantor Kas Negara (KPN) yang bersangkutan.
(3) Dana anggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan lain, selain daripada pembayaran gaji dan pensiun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
