Correct Article 1
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN GAJI DAN PENSIUN BAGI DAERAH OTONOM
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan:
a. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom;
b. Penerima Pensiun adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipensiunkan berdasarkan peratur an perundang-undangan yang berlaku termasuk janda/ dudanya;
c. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pensiun adalah pensiun pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
