Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN GAJI DAN PENSIUN BAGI DAERAH OTONOM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan: a. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom; b. Penerima Pensiun adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipensiunkan berdasarkan peratur an perundang-undangan yang berlaku termasuk janda/ dudanya; c. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Pensiun adalah pensiun pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction