Correct Article 23
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tugas dan. Tanggung Jawab serta Wewenang Koordinator Wilayah ( 1 ) ffi#'?t-5lf'f#J;x,i;#;
"+#i;',1,::angat' dan Nilai
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
{4\ Koordinator wilayah berwenang:
a. Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semanga.t dan Nilai Juang 45.
b. Melakukan koordinasi dengan Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Your Correction
