Correct Article 20
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik INDONESIA Senior, yang belum pernah dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal2I...
-20-'
Your Correction
