Correct Article 16
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRI.
2) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Ranting.
3) Adanya pembentukan Cabang baru.
4) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana.
mestinya.
b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang.
2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk Pengurus.
3) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Cabang.
4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini:
1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah.
2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk Pengurus.
3) Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
d. Tata Cara Penghapusarr:
1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
2) Penghapusan. . .
REPUBLIK INDONESI^A
2) Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI.
3) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
b. Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
d. Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD diputuskan oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
a. Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
c. Tersedianva pengurus yang memadai untuk menjalankan roda organisasi.
d. Tersedianya fasilitas.
e. Adanya dukungan Pemda.
f. Pertimbangan geografis.
g. Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal 213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
h. Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal 2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
i. Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal 213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL Pasal 17 ...
Your Correction
