Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR) (1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI: a. Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap. b. Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI. (3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan Ketua DPR LVRI.
Your Correction