Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab) (1) Pemberhentian Ketua DPC LVRI: a. Merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap. b. Merupakan kewenangan Musyawarah Cabang (Muscab) Biasa maupun Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (2) Pemberhentian (2) Pemberhentian pengurus DPC lainnya meliputi Wakil Ketua DPC dan Wantimcab, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap. (3) Pemberhentian pengurLrs tingkat Kepala Seksr ke bawah merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
Your Correction