Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara Pemberhentian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) (1) Pemberhentian Ketua Umum DPP LVRI dilakukan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (2) Pemberhentian. . . (2) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengarkan saran dari Dewan Kehormatan LVRI. (3) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI dilaporkan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. Pasal 1 1 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) (1) Pemberhentian Ketua DPD LVRI: a. Merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap. b. Merupakan kewenangan Musyawarah Daerah (Musda) Biasa maupun Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (2) Pemberhentian Pengurus DPD lainnya meliputi Wakil Ketua DPD dan Wantimda, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ka Bankum (bila ada), Ka Humas (bila ada) merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/ bertahap. (3) Pemberhentian pengurals tingkat Kepala Bagian ke bawah merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI.
Your Correction