Correct Article 9
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pemberhentian Pengurus Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan) dilakukan melalui 2 (dua) cara:
(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan di bawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
d. Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
e. Masajabatan telah habis.
(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
a. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga Kode Etik Veteran Republik INDONESIA (Panca Marga).
c. Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:
a. Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
b. Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian.
Your Correction
