Correct Article 7
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik INDONESIA Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
a. Memenuhi ketentuan Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik INDONESIA.
b. Melanggar ketentuan Pasal 17 UndanglUndang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA.
c. Memenuhi ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik INDONESIA.
Tata cara Pencabutan Hak :f;;
veteran Republik INDONESIA
(1) Pencabutan hak Veteran Republik INDONESIA karena melanggar Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan permohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada Menteri Pertahanan Republik INDONESIA, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/DPR LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian.
(2) Pencabutan hak keveteranan karena memenuhi ketentuan Pa.sal 22 dan Pasal 23 (ketentuan pidana) UNDANG-UNDANG Nomor l5.Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal9...
Your Correction
