Correct Article 6
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tata Cara Pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh DPP LVRI.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP LVRI setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/ Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.
Your Correction
