Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak dan Kewajiban Anggota (1) Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA. (2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki: a. Hak sebagai Anggota Biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/ Pengurus organisasi LVRI. 2) Hak mendapat Tanda Penghargaan, bantuan, dan perlakuan yang layak serta adil dalam organisasi. 3) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. b. Kewajiban sebagai Anggota Biasa LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2) Menjadi unsur masyarakat dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4) Menaati... 4) Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI serta Kode Etik Kehormatan Veteran Republik INDONESIA Panca Marga. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/ Musyawarah/ Rapat/ Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Aktif dalam kegiatan/program organisasi LVRI. 9) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Memberikan saran, pendapat, maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI. b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI. c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. d. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan, serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Your Correction