Correct Article 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
(1) Anggota Biasa LVRI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI.
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal3...
Your Correction
