Correct Article 33
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Perbendaharaan dan Keuangan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
e. Pendayagunaan
REI,UBLIK INDONESIA
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Pusat rhaupun DaerahlCabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah T angga I Peraturan O rganisasi.
Your Correction
