Correct Article 23
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DPP LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
