Correct Article 16
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran- Veteran Republik INDONESIA yang sudah senior, memiliki latar belakang akademisi, maupun pengalaman keveteranan.
(21 Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerahl Musyawarah Cabang.
Your Correction
