Correct Article 12
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung berbentuk Yayasan dan Koperasi.
(21 Badan Pendukung LVRI baik yang berbentuk Yayasan maupun Koperasi adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI.
(3) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk Koperasi dibentuk oleh anggota Veteran dan harus mendapa.t persetujuan dari Pimpinan LVRI.
(4) Selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
