Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA,DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cimahi, maka Kota Cimahi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bale Bandung. (2) Dengan … (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, maka Kabupaten Madiun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Madiun. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, maka Kabupaten Nias Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, maka Kabupaten Humbang Hasundutan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarutung. (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ampana, maka Kabupaten Tojo Una-Una dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Poso. (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Meureudu, maka Kabupaten Pidie Jaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sigli.
Your Correction